NDA perlu menyebutkan dengan jelas siapa yang memberikan informasi dan siapa yang menerima kewajiban kerahasiaan. Gunakan identitas orang atau badan usaha yang sebenarnya, bukan hanya nama merek, nama proyek, atau nama grup perusahaan.
Jika pihak dalam perjanjian adalah perusahaan, periksa:- nama resmi, alamat, dan identitas badan usaha;
- nama serta jabatan penandatangan;
- dasar kewenangannya untuk mewakili perusahaan;
- pembatasan dalam anggaran dasar atau kebutuhan surat kuasa.
Untuk PT, kewenangan mewakili perseroan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan mengenai direksi, anggaran dasar, dan keadaan penandatanganan. Jangan menganggap seseorang berwenang menandatangani hanya karena ia menjadi kontak utama selama negosiasi.
Sebagai contoh, manajer proyek dapat mengoordinasikan pertukaran dokumen, tetapi kewenangannya untuk mengikat perusahaan dalam NDA tetap perlu dipastikan. Jika informasi akan diterima perusahaan afiliasi, jelaskan pula kedudukan afiliasi tersebut dan pengaturan tanggung jawabnya.
Bahasa perjanjian juga perlu diperhatikan. Pasal 31
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, selain kategori lembaga negara dan instansi pemerintah yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Jika melibatkan pihak asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Untuk NDA dua bahasa, pastikan definisi, pengecualian, jangka waktu, dan kewajiban para pihak memiliki makna yang konsisten. Pengaturan penafsiran apabila terdapat perbedaan bahasa perlu dirumuskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum menandatangani, cocokkan seluruh versi dan lampiran, lalu pastikan setiap pihak menyimpan salinan final yang sama dan telah ditandatangani.