Ruang lingkup merupakan salah satu bagian terpenting dalam perjanjian kerja sama.
Kontrak harus menjelaskan kegiatan apa yang akan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas setiap bagian pekerjaan, hasil apa yang diharapkan, dan apakah terdapat batasan tertentu terhadap kewajiban masing-masing pihak.
Kalimat yang terlalu umum seperti “para pihak akan bekerja sama dalam pengembangan bisnis” dapat menimbulkan perbedaan interpretasi jika tidak disertai rincian yang cukup.
Untuk kerja sama yang berbasis layanan, prinsip ini juga berlaku pada
perjanjian jasa, terutama untuk ruang lingkup pekerjaan, hasil yang harus diserahkan, pembayaran, dan tanggung jawab.